OJK Perkuat Satgas PASTI

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Dari jumlah tersebut, Rp 1,2 triliun dilaporkan raib, sementara dana yang berhasil diblokir hanya Rp 128,4 miliar atau sekitar 10% dari total kerugian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan peluang pengembalian dana sangat bergantung pada kecepatan laporan korban serta ketersediaan dana di rekening pelaku. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar kemungkinan dana dapat diamankan sebelum dipindahkan atau dicairkan.

Atas hal ini, OJK Provinsi Bali terus berupaya memperkuat kolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali.

Upaya ini dilakukan melalui peningkatan pemahaman dan wawasan bagi para anggota Satgas PASTI guna meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Bali.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK Bali menyelenggarakan Training of Trainers Satgas PASTI yang diikuti oleh anggota Satgas PASTI Provinsi Bali. Pelatihan yang digelar secara hybrid ini berlangsung di Kantor OJK Provinsi Bali, Kamis (6/3).

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih komprehensif bagi anggota Satgas PASTI mengenai POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan serta fungsi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kristrianti menegaskan OJK terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap investasi ilegal, dengan mengutamakan langkah preventif.

“Sebagai first line of defense, masyarakat harus memiliki pemahaman investasi harus memenuhi dua aspek utama, yaitu legal dan logis,” ujarnya melalui siaran pers OJK Bali, Minggu (9/3).

Menurutnya, edukasi mengenai investasi ilegal telah dilakukan secara masif, tetapi untuk meningkatkan efektivitasnya, dibutuhkan kolaborasi dengan anggota Satgas PASTI.
 
Kegiatan ini turut dihadiri juga Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, anggota Satgas PASTI Provinsi Bali, serta Analis Eksekutif Senior OJK, Fajaruddin, yang hadir sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Fajaruddin menjelaskan OJK bersama Satgas PASTI, didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce, telah membentuk IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA). Tujuannya adalah menangani praktik penipuan (scam) di sektor keuangan dengan cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Dari 103.164 rekening yang dilaporkan, hingga saat ini 29.591 rekening telah diblokir atau sekitar 28,68% dari total laporan. OJK dan IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak logis. t
Read Entire Article