Distan Menata Aset Kebun di Pupuan

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Made Subagia mengatakan, pencatatan dilakukan untuk mengetahui secara detail aset milik daerah. Sekaligus untuk mengkonfirmasi data-data baru. "Ini sebenarnya program rutin, tapi kami lalukan investarisasi karenana ada penambahan aset yang disampaikan kepada kami dari Bakeuda (Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Selasa (11/3).

Menurutnya dari investaris yang dilakukan aset yang ditinjau ke lapangan benar adanya. Sekaligus memang digarap oleh petani. "Dalam kegiatan ini juga kami menyampaikan kepada mereka (petani penggarap). Bahwa, menggarap (lahan daerah) ada perdanya. Jadi ada kewajiban mereka untuk membayar retribusi ke kas daerah,” kata mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini.

Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini, petani tersebut bisa melakukan penggarapan secara produktif. Dan, di saat yang sama, hasil pengelolaan lahan tersebut juga memberikan manfaat dari sisi pendapatan daerah. “Yang paling penting, memastikan aset itu benar ada dan sah milik negara. Kemudian, petani yang dipercaya untuk menggarapnya dengan produktif sehingga bisa bermanfaat bagi dirinya sendiri dan ke kas daerah,” tegasnya.

Sementara terkait dengan retribusi sewa lahan perkebunan sebesar Rp 300 ribu per hektar dalam setahun yang sempat dinilai Komisi III DPRD Tabanan terlalu rendah, Subagia menyebut saat ini sedang diusulkan untuk dikaji ulang lewat tim appraisal. "Sedang kami usulkan untuk dikaji ulang. Berapa layaknya sehingga sesuai dengan aturan pengelolaan aset,” tandasnya.7des
Read Entire Article