Diburu Sebulan, Maling Motor Ditangkap

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Penangkapan terhadap pria kelahiran Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya ini setelah polisi memburunya sebulan. Dia ditangkap di salah satu bedeng proyek di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. 

Penangkapan terhadap tersangka ini setelah Polsek Mengwi menerima laporan dari Andreas Tamo Bapa, 20. Korban yang juga merupakan buruh proyek asal Sumba Barat Daya itu melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DR 5667 HS. Motor tersebut hilang di parkiran bedeng proyek tempat kerjanya di Jalan Munduk Tengah Banjar Pengembungann, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Minggu (9/2).

“Sebelum diketahui hilang motor tersebut diparkir di parkiran bedeng proyek pada malam hari Sabtu (8/2) malam. Pagi hari Minggu (9/2) saat bangun tidur motor tersebut sudah hilang. Korban pun buat laporan ke Polsek Mengwi,” ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, pada Minggu (9/3) pagi. 

Menerima laporan korban tersebut, aparat Polsek Mengwi langsung melalukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan para saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Pati Mone hingga akhirnya ditangkap kemarin pagi. 

Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Motor tersebut dicurinya dengan cara mendorong motor tersebut dari parkiran sebelum akhirnya berhasil dihidupkan mesinnya. Tiga hari kemudian motor hasil curiannya itu dijual kepada temannya di Denpasar seharga Rp 2,8 juta.

“Sepeda motor hasil curian tersangka sudah berhasil diamankan juga. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ipda Sukarma. 7 pol
Read Entire Article